Agenda Pengawasan BPJS oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Agenda Pengawasan BPJS disusun sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengawasi penyelenggaraan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Melalui agenda ini, DPRD memastikan bahwa layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi standar pelayanan publik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Fokus Pengawasan Tahun Berjalan

Pada tahun berjalan, DPRD Kotim menetapkan beberapa fokus pengawasan terkait penyelenggaraan jaminan sosial, antara lain:
- evaluasi pelaksanaan layanan JKN-KIS di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan;
- pengawasan kepesertaan pekerja formal dan informal dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- monitoring efektivitas layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP);
- pemantauan kualitas pelayanan administrasi dan digital BPJS, termasuk Mobile JKN;
- tindak lanjut terhadap aduan masyarakat yang berkaitan dengan layanan kesehatan dan jaminan sosial.
Fokus ini ditetapkan untuk memastikan layanan jaminan sosial dapat diakses secara merata, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Jadwal Agenda Pengawasan

Agenda pengawasan DPRD dilaksanakan secara periodik melalui mekanisme rapat, pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Rincian agenda meliputi:

Triwulan I
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan mengenai capaian layanan awal tahun.
- Monitoring layanan JKN-KIS di puskesmas dan rumah sakit daerah.
- Pengumpulan data dan aspirasi masyarakat terkait hambatan layanan.

Triwulan II
- Kunjungan kerja ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk evaluasi pelaksanaan program JKK, JHT, dan JP.
- Peninjauan kesiapan fasilitas kesehatan mitra BPJS dalam penanganan rujukan.
- Evaluasi pelaksanaan regulasi baru terkait jaminan kesehatan.

Triwulan III
- Peninjauan lapangan terhadap faskes rujukan tingkat lanjutan.
- Pembahasan peningkatan cakupan kepesertaan pekerja sektor informal.
- Verifikasi terhadap laporan dan aduan masyarakat yang telah diterima.

Triwulan IV
- Evaluasi tahunan kinerja layanan BPJS di wilayah Kotawaringin Timur.
- Penyusunan rekomendasi pengawasan untuk tahun berikutnya.
- Koordinasi dengan pemerintah daerah terkait peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Bentuk Kegiatan Pengawasan

Dalam pelaksanaannya, pengawasan DPRD terhadap BPJS dilakukan melalui beberapa bentuk kegiatan, yaitu:
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas isu-isu strategis dan penyelesaian aduan masyarakat.
- Kunjungan lapangan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, rumah sakit, dan kantor BPJS guna memantau langsung kualitas pelayanan.
- Koordinasi lintas sektor dengan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi lain yang berkaitan dengan layanan jaminan sosial.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban peserta BPJS serta informasi mengenai program jaminan sosial.

Tindak Lanjut Pengawasan

Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan resmi dan menjadi bahan rekomendasi bagi BPJS maupun pemerintah daerah. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi:
- penyampaian rekomendasi peningkatan layanan kepada BPJS;
- pelaporan hasil pengawasan dalam rapat paripurna DPRD;
- penguatan mekanisme penyampaian aduan masyarakat;
- monitoring lanjutan terhadap rekomendasi yang telah diberikan.
Tindak lanjut ini bertujuan memastikan bahwa setiap temuan pengawasan menghasilkan perbaikan nyata pada layanan publik.

Komitmen DPRD terhadap Pengawasan Layanan BPJS

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen menjalankan pengawasan secara transparan, sistematis, dan berkelanjutan. Agenda pengawasan ini merupakan wujud tanggung jawab DPRD dalam memastikan bahwa seluruh masyarakat memperoleh layanan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkualitas, adil, dan sesuai ketentuan hukum.