DASAR HUKUM LAYANAN BPJS

Halaman ini memuat dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Informasi ini disajikan sebagai bentuk transparansi dan edukasi bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai regulasi resmi yang menjadi landasan operasional BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar Hukum BPJS Kesehatan

Penyelenggaraan BPJS Kesehatan berpedoman pada sejumlah ketentuan hukum nasional yang memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional secara berkesinambungan dan akuntabel.

a. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Menjadi landasan utama terbentuknya sistem jaminan sosial yang bersifat menyeluruh dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
b. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Mengatur pembentukan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan program JKN.
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahan)
Mengatur manfaat, mekanisme kepesertaan, layanan kesehatan, pembiayaan, hingga ketentuan pelaksanaan JKN-KIS.
d. Peraturan Menteri Kesehatan
Menetapkan standar pelayanan, akreditasi fasilitas kesehatan, dan pedoman pelaksanaan teknis program JKN.

Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi nasional untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja dari berbagai risiko kerja dan sosial ekonomi.

a. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur kewajiban perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
b. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Menetapkan tugas dan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan empat program jaminan sosial.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Mengatur manfaat, tata cara klaim, dan mekanisme perlindungan atas risiko kecelakaan serta kematian pekerja.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Menetapkan mekanisme iuran, manfaat, dan pengelolaan dana JHT sebagai perlindungan jangka panjang bagi pekerja.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun (JP)
Mengatur penyelenggaraan jaminan pensiun sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja di masa tua.

Dasar Hukum Layanan Informasi Publik oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Sebagai lembaga publik, DPRD memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk informasi terkait layanan BPJS.

a. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan dasar bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, serta penyampaian informasi kepada publik.
c. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) tentang Standar Layanan Informasi Publik
Menetapkan tata cara pemberian layanan informasi yang berkualitas, responsif, dan sesuai standar nasional.

Penegasan Peran Portal Informasi Ini

Portal informasi ini disediakan oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai sarana edukasi dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi mengenai layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Portal ini:
- Menyajikan informasi resmi berdasarkan regulasi dan sumber terpercaya
- Mendukung penyebaran informasi publik yang terbuka dan mudah diakses
- Bukan penyelenggara layanan BPJS, melainkan penyedia informasi dan panduan bagi masyarakat
DPRD Kotawaringin Timur berkomitmen menyediakan informasi yang mutakhir, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.