INFORMASI KOMISI DPRD TERKAIT BPJS

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Halaman ini memuat informasi mengenai peran, kegiatan, serta koordinasi Komisi-komisi DPRD dalam memastikan layanan BPJS berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Komisi yang Membidangi Urusan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pengawasan urusan kesehatan, tenaga kerja, dan jaminan sosial di DPRD Kotim biasanya berada pada Komisi yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan (nama Komisi menyesuaikan struktur DPRD setempat).

Komisi tersebut melaksanakan sejumlah fungsi berikut:

Fungsi Pengawasan (Oversight)
- Memantau pelaksanaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan daerah
- Mengawasi implementasi program JKK, JHT, JKM, dan JP bagi pekerja di Kotim
- Menilai efektivitas layanan BPJS, termasuk antrean layanan dan kepesertaan
- Melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Mengawasi ketersediaan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Fungsi Aspirasi Masyarakat
- Menerima laporan, masukan, dan keluhan terkait layanan BPJS
- Menjadikan keluhan sebagai dasar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS
- Mendorong penyelesaian kasus pelayanan dan kendala kepesertaan

Fungsi Kemitraan & Koordinasi
- Berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam peningkatan layanan
- Menghadiri forum atau pertemuan resmi BPJS di tingkat kabupaten
- Mendukung program edukasi dan perluasan kepesertaan BPJS melalui kegiatan legislatif

Bentuk Kegiatan DPRD Terkait BPJS

Beberapa kegiatan yang biasa dilakukan DPRD sebagai bentuk pengawasan dan kemitraan:

Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Dilaksanakan antara Komisi DPRD dengan BPJS untuk:
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
- Membahas kebijakan baru terkait layanan BPJS
- Mengevaluasi capaian program jaminan sosial di Kotim

Kunjungan Lapangan
DPRD melakukan monitoring ke:
- Kantor BPJS Kesehatan Cabang
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) rekanan BPJS

Sosialisasi dan Edukasi Publik
DPRD dapat mendukung kegiatan edukasi BPJS, seperti:
- Sosialisasi manfaat JKN
- Penjelasan hak dan kewajiban peserta
- Edukasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal & informal

Hubungan DPRD dengan Masyarakat dalam Hal Layanan BPJS

DPRD berperan sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan BPJS.

DPRD menerima:
- Pengaduan layanan
- Masukan kebijakan
- Saran terkait akses dan fasilitas kesehatan

DPRD menyampaikan:
- Keluhan masyarakat kepada BPJS
- Rekomendasi perbaikan layanan
- Laporan hasil pengawasan

Penegasan Kedudukan DPRD terhadap BPJS

DPRD bukan penyelenggara layanan BPJS.
Namun DPRD memiliki kewenangan untuk:

- Mengawasi
- Memberi rekomendasi kebijakan
- Menyampaikan aspirasi publik
- Mengawal kualitas layanan jaminan sosial di Kotim
Portal ini dibuat untuk menyediakan informasi publik yang relevan dalam rangka mendukung transparansi pengawasan tersebut.