Halaman ini disusun oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai sarana informasi publik terkait penyelenggaraan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kotim. Penyediaan informasi ini bertujuan mendukung transparansi layanan, meningkatkan pemahaman masyarakat, serta memudahkan akses terhadap berbagai ketentuan dan panduan yang berlaku.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam lingkup BPJS, DPRD berperan untuk:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial di daerah;
- menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait layanan BPJS;
- mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui koordinasi dengan instansi terkait;
- memfasilitasi penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan sesuai regulasi;
- memastikan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial berjalan sesuai ketentuan nasional.
Penyediaan portal informasi ini merupakan bentuk dukungan DPRD dalam memastikan pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan optimal.
BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang bertugas melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program ini, masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang mencakup pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Informasi mengenai kepesertaan, manfaat, hak dan kewajiban peserta, serta mekanisme layanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan melalui portal ini.
BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini ditujukan bagi pekerja penerima upah, pekerja mandiri, hingga pekerja migran. Melalui portal ini, DPRD Kotim menyajikan informasi yang relevan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme layanan.
Penyediaan portal BPJS Kotim oleh DPRD memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah dipahami oleh masyarakat;
- memberikan panduan dasar mengenai proses kepesertaan dan layanan BPJS;
- meningkatkan literasi publik mengenai jaminan sosial;
- membantu masyarakat menemukan informasi resmi tanpa harus berpindah ke berbagai sumber;
- memperkuat keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Portal ini tidak menggantikan fungsi layanan resmi BPJS. DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur hanya menyediakan informasi dan rujukan sesuai regulasi yang berlaku. Untuk proses administrasi, perubahan data, registrasi, ataupun klaim layanan, masyarakat tetap diarahkan ke kantor BPJS terkait atau aplikasi resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.